Petugas Sita 412 Botol Miras di Kebayoran Baru
Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas gabungan dalam razia di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6) dinihari.
Dalam Perda 8 tahun 2007 diatur bahwa minuman alkohol di atas lima persen itu harus mendapatkan izin
Camat Kebayoran Baru, Fidiyah Rokhim mengatakan, ada 412 botol miras yang berhasil disita. Razia menyasar pada warung-warung jamu dan juga sebuah toko di Jalan Kubis I, RT 07/09, Kelurahan Pulo.
"Minuman beralkohol tanpa izin seperti, intisari, arak, anggur putih, anggur merah, anggur putih, dan rajawali. Dalam Perda 8 tahun 2007 diatur bahwa minuman alkohol di atas lima persen itu harus mendapatkan izin," kata Fidiyah.
Puluhan Botol Miras Disita Dari Warung di Jl KawiSelain razia miras, petugas juga masih menjaring satu pekerja seks komersial (PSK) di sekitar Jalan Melawai.
"Untuk miras langsung diangkut ke gudang Satpol PP. Sementara PSK
dikirim ke panti sosial untuk pembinaan," tandasnya.Dalam razia kali ini, dikerahkan sekitar 30 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.